Menu
Parenting dan Persiapan Pernikahan

Syarat dan Rukun Nikah Agar Terpenuhi Saat Ijab Qabul

  • Share
rukun nikah
Diambil dari pixabay.com

Tiap insan baik mukmin ataupun mukminah yang akan melangsungkan pernikahan harus paham betul tentang syarat dan rukun nikah. Teruntuk syariat dan fiqih islam. Pengertian rukun adalah sesuatu perkara yang menjadikannya sah atau tidaknya suatu ibadah yang akan dilakukan.

Sebagai sample Jika kita akan menjalankan sholat 5 waktu. Maka sholatnya tak akan sah jika tanpa diawali dengan niat dan takbiratul ihram. Hal ini dikarenakan takbiratul ihram adalah salah satu rukun sholat. Contoh lainnya adalah jika kita tidak membasuh muka saat berwudhu. Maka wudhu kita tidak sah. Jika wudhu tidak sah. Maka sholat kita juga tidak di terima.

Tidak jauh beda dengan pernikahan. Rukun nikah tidak hanya memilih cincin pernikahan saja, namun juga harus memperhatikan beberapa syarat untuk memenuhinya. Apabila salah satunya saja tidak dilakukan karena lalai. Maka hati-hati itu akan membuat hukum dari nikah menjadi tak sah.

Daftar Isi

Bagaimana Syarat Nikah dan 5 Rukun Nikah dalam Syariat Islam?

Salah satu dari sunah Rasulullah SAW adalah pernikahan. Maka syarat dan rukunya harus terpenuhi. Nah teruntuk umat Rasulullah mengikuti sunahnya meupakan sesuatu keutamaan. Ini sama halnya dengan taat mematuhi perintah dari hukum dalam kitab suci Alquran.

Pengertian islam berdasarkan bahasa. Nikah bisa diartikan pencampuran atau juga penggabungan. Sedang berdasarkan syariat nikah merupakan akad antara pria dan wali wanita yang dikarenakan hal demikian berhubungan intim antar keduanya menjadi halal.

Masuk dalam fiqih islam, Nikah memerlukan perhatian dari syarat, rukun dan hukum pernikahan. Sebab suatu pernikahan menjadikannya sah dihadapan manusia terlebih dihadapan Allah Swt.

Dikaji dari Kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj Al Thalab karya Imam Zakaria Al Anshari (Beirut: Dar Al Fikr), juz 11, hal 41. Pengertian rukun nikah :

فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. ” أَرْكَانُهُ ” خَمْسَةٌ ” زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ

Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan sighat.”

Berdasarkan pemaparan di atas dapat dipahami rukun nikah mencangkup 5 hal.

1. Mempelai Laki-Laki

pengantin pria
Diambil dari kompasiana.com

Calon mempelai laki-laki pasti menjadikan rukun nikah yang waib terpenuhi. Tentu tidak bisa pernikahan akan dilakukan jika tak ada mempelai laki-lakinya. Memasuki pembahasan suatu pernikahan. Tanpa adanya mempelai laki-laki dalam hal ini si laki-lakinya diwakilkan. Bisa dipastikan pernikahan ini tidak sah atau dianggap tidak berlaku lagi.

Mempelai laki-laki ini merupakan calon suami yang telah terpenuhi syarat yang sesuai berasaskan ijtihad para ulama. Seperti yang telah dijelaskan dalam kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz 11, hal. 42 :

و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له “

“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”

Karena adanya si calon suami untuk si perempuan harus bisa dipastikan. Tak ada sesuatu hal yang dapat menghalangi dia secara syar’i untuk dijadikan calon pengantin.

Maka dari itu, di bawah ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh si calon mempelai laki-laki apabila akan melangsungkan pernikahan:

  1. Islam
  2. Laki-laki
  3. Bukan mahrom bagi calon istrinya
  4. Mengetahui wali yang benar untuk akad nikahnya
  5. Tidak sedang melakukan ibadah haji atau umrah
  6. Atas kemauan diri-sendiri atau tidak terpaksa
  7. Tidak mempunyai empat istri dalam satu waktu
  8. Memahami benar bahwa wanita yang dinikahi merupakan sah jika akan dijadikan istrinya

2. Mempelai Perempuan

rukun nikah
Diambil dari pinterest.com

Dalam syarat dan rukun nikah apabila ada calon mempelai laki-laki. Maka ada juga calon mempelai perempuannya. Bila memang tidak ada salah satu dari keduanya yang tidak terpenuhi. Bisa dikatakan bahwa pernikahan tidak akan dapat dilaksanakan.

Perlu digarisbawahi bahwa pernikahan yang hanya ada satu mempelai laki-laki atau hanya ada satu mempelai perempuan maka hal in tidak bisa dibenarkan. Hal ini didasari pada hukum syariat islam. Nikah akan bisa diselenggarakan apabila calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan benar-benar hadir pada posesi acara akad pernikahan.

Hal ini sama dengan penjelasan sebelumnya bahwa calon istri juga harus bisa dipastikan. Tidak ada hal lain yang menghalanginya melangsungkan pernikahan seperti karena paksaan dari orang tua ataupun dari pihak lainnya.

Juga untuk seorang suami dilarang menikahi perempuan yang masuk dalam mahramnya. Untuk mahram tersebut biasanya karena hubungan darah kekeluargaan, hubungan karena sepersusuan, atau karena hubungan mertua.

Bagi mempelai perempuan. Sebaiknya harus memenuhi kriteria berikut untuk terpenuhi rukun nikahnya:

  1. Beragama Islam
  2. Perempuan asli
  3. Bukan mahramnya dengan calom suaminya
  4. Sudah dewasa/ Akil baligh
  5. Bukan Khuntsa
  6. Tidak dalam keadaan berhaji ataupun umrah
  7. Tidak dalam keadaan Iddah
  8. Bukan istri orang

3. Wali Nikah

wali nikah
Diambil dari cvsurat.my.id

Salah satu hal terpenting juga dalam suatu syarat pernikahan adalah hadirnya seorang wali. Wali mempunyai peran dan hak penting dalam menikahkan antara mempelai laki-laki dengan mempelai perempuan.

Masuk pada hadis yang diriwayatkan  oleh tirmidzi no 1021 Rasulullah SAW bersabda “Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya. Maka pernikahannya adalah batil, Maka pernikahannya adalah batil. Maka pernikahannya adalah batil.”

Berdasarkan penjelasan hadist di atas. Dapat kita simpulkan salah satu syarat sah nikah yaitu harus adanya wali bagi mempelai wanita. Dari mana asalnya wali dari mempelai wanita ini? Seorang wali bisa berasal dari keluarga inti dari ayahnya. Bisa ayah kita sendiri. Atau kakek dari pihak ayah. Maupun bisa paman dari pihak ayah. Dan seterusnya.

BACA JUGA  Tutorial Make Up Pagar Ayu Pengantin Yang Sedang Trend

Jika diurutkan yang bisa menjadi wali dari calon mempelai perempuan adalah ayah, kakek, saudara laki-laki kandung (bisa kakak bisa adik), saudara laki-laki seayah, paman (saudara laki-laki ayah), anak laki-laki paman dari jalur ayah. Dan atau wali hakim apabila memenuhi syarat menjadikannya wali.

Menurut pada hukum yang ada di Indonesia tentang bab pernikahan. Bisa disebutkan bahwa ada dua jenis wali nikah yaitu. Pertama ada wali nasab, kemudian kedua ada wali hakim. Akan tetapi wali hakim akan bertindak jika wali nasab memang tidak ada. Ataupun mungkin karena hal lain yang tidak dapat menghadirkannya. Bisa jadi karena tidak diketahui tempat tinggalnya.

Agar lebih jelasnya, berikut ini syarat & rukun nikah islam menjadi wali nikah bagi pihak perempuan:

  1. Beragama Islam, tidak kafir atau murtad
  2. Pria tentu saja bukan wanita
  3. Berakal sehat
  4. Sudah baligh
  5. Atas kemauan sendiri
  6. Tidak dalam keadaan ihram
  7. Bukan insan yang fasik
  8. Adil dan bijaksana
  9. Merdeka bukan hamba sahaya

Prosesi pernikahan yang diselenggarakan tanpa sepengetahuan walinya dari perempuan maka pernikahan itu tidaklah sah. Walaupun pernikahan itu dilakukan dengan lancar dan hikmat. Jadi sah atau tidaknya pernikahan bukan dilihat dari kemegahan dan kemewahan dalam pesta perkawinan. Melainkan dari rukun nikahnya. Maka dari itu, adanya wali dari pihak perempuan sangatlah penting.

4. Saksi yang Berjumlah Dua Orang pada Masing-Masing Mempelai

saksi nikah
Diambil dari islam.nu.or.id

Pada sesuatu perkawinan. Syarat keberadaan saksi di sini adalah suatu kewajiban. Karena hal ini tak lepas dalam sebuah hadits:

Diriwayatkan dari Al-Khamsah kecuali Imam An-Nasa’i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557).

“Tidak ada nikah kecuali bersama wali dan dua saksi yang adil.”

Keberadaan saksi adalah suatu rukun pelaksanaan akad nikah di dalam proses pernikahan. Sehingga dalam pernikahan wajib disaksikan dua orang saksi yang berjenis kelamin laki-laki. Tentu saja tidak adanya wali dan saksi. Maka bisa disepakati bahwa hukum pernikahan itu adalah tidak sah menurut islam. Lebih-lebih lagi untuk calon suami dan istri tersebut tidak memperoleh pengakuan secara hukum di Indonesia.

Bukan saja menjadi rukun nikah. Adanya dua orang saksi akan juga memperkuat suatu janji suci pernikahan yang diucapkan oleh seorang lelaki sejati yang mau melangsungkan ijab qobul dalam pernikahan. Apabila memang keadaan mendesak pada suatu momen dan tidak ada saksi dari pihak keluarga masing-mesing mempelai. Maka sangat diperbolehkan untuk memohon bantuan dari tetangga ataupun orang yang dipecayai pada masing-masing calon pengantin untuk menjadikannya saksi pernikahan.

Nah untuk syarat dua orang saksi ini wajib memenuhi syarat bijaksana (adil) dan terpercaya. Sebagaimana perkataan Imam Abu Syuja di dalam kitab Al Ghoyah wa Taqrib (Surabaya: Al Hidayah. 2000), halaman 31 yaitu:

Wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni islam, baligh, laki-laki, berakal, merdeka, dan adil.”

5. Rukun Nikah Tahap Ijab dan Qobul

ijab & qabul

Pengertian ijab qobul merupakan ucapan dari orang tua ataupun wali teruntuk menikahkan mempelai perempuan kepada calon suami. Sehingga orang tua di sini yaitu ayah ataupun wali menyerahkan mempelai perempuannya untuk dinikahi. Lalu mempelai laki-laki menerima calon istrinya itu untuk halal dinikahi.

Di dalam bab pernikahan, ijab dan qobul harus dilakukan dengan ucapan yang lantang dan lancar. Maka dari itu, inikah yang dinamakan dengan akan nikah (Pengikatan janji setia atau ikatan pernikahan). Akan tetapi bagi calon pengantin yang difabel yaitu tuna wicara. Maka pelaksanaan ijab dan qobul dapat sah dengan isyarat anggota tubuh seperti tangan. Atau anggukan kepala yang mudah dipahami oleh orang lain.

Untuk prosesi ijab dilaksanakan oleh orang tua atau wali dari pihak mempelai perempuan. Nah sedangkan untuk qobul dilaksanakan oleh pihak mempelai pria atau wakilnya yang sudah dipercayai.

Lafadz Ijab dan Qobul Dalam Rukun Nikah

Berikut sample lafadz ucapan ijab : “Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka” (aku nikah kan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu) atau lafadz yang sering digunakan di Indonesia ialah, “Aku nikah kan engkau dengan putriku binti… dengan maskawin…”.

Sedangkan untuk sample ucapan Qobul : “Qabiltu Hadzan Nikahahaj”(aku menerima pernikahan ini), atau lafaz yang sering digunakan di Indonesia, “Saya terima nikahnya bersama…binti… dengan maskawin tersebut dibayar tunai”.

Apabila telah berucap kata “Saya terima nikahnya”. Maka saat itu juga secara bersamaan kedua mempelai bisa dikatakan sah menjadi pasangan suami – istri. Selanjutnya ijab dan qobul dilaksanakan di dalam suatu majlis. Dan yang perlu digarisbawahi tidak diperbolehkan ada jarak yang lama antara ijab dan qobul. Karena jika demikian akan dapat merusak keseluruhan akad dan juga keberlangsungan akad.

Akan tetapi Imam Abu Hanifah memperbolehkan ada jarak antara ijab dan qobul dengan syarat masih berada dalam satu majlis dan tidak adanya perihal yang menunjukan bahwa salah satu pihak baik mempelai laki-laki maupun mempelai wanitanya. Berpaling dari akad pernikahan itu.

BACA JUGA  Berbulan Madu Sambil Umroh? Kenapa tidak

Prosesi ijab dan qobul diartikan sesuatu ungkapan di hadapan Tuhan Allah Swt. Yaitu dengan melafadzkan janji suci di hadapan Pak Penghulu, saksi dan wali. Oleh sebab demikian, apabila perkataan ijab dan qobul sudah berucap. Maka akan terbentuk ikatan yang sangat erat dan tidak mudah dipisahkan.

Syarat pernikahan di dalam islam

Persyaratan nikah dan rukun nikah sebenarnya saling terkait dan tentunya tidak dapat kita pisahkan satu sama lainnya. Apabila keduanya kita paksa dipisahkan. Maka sudah bisa dipastikan pernikahannya tidak akan berjalan dengan lancar dan khidmat.

Adapun syarat nikah berbeda dengan rukun pernikahan. Walaupun pada pembahasan sebelumnya sudah dijabarkan poin-poinnya. Tidak ada salahnya jika berikut dijelaskan kembali lebih rinci. Syarat-syarat nikah menurut islam yang harus kita ketahui:

1. Beragama Islam

beragama islam

Perkawinan yang diasaskan dalam syariat islam mewajibkan laki-laki maupun calon istrinya yaitu keduanya beragama islam. Maka tidak akan sah dan tidak diperbolehkan. Apabila seorang muslim menjalankan prosesi pernikahan dengan non muslim di mana prosesinya menggunakan ijab dan qobul secara Islami. Tentunya hal demikian adalah sesuatu kekeliruan yang sangat nyata.

Maka diharuskan bagi mempelai untuk membaca dua kalimat syahadat dulu. Apabila salah satu mempelai laki-laki maupun wanita telah masuk ke agama islam . Barulah kedua mempelai ini bisa menikah sesuai dengan syariat agama islam.

2. Tidak Termasuk Mahromnya Rukun Nikah

Bukan mahramnya
islam.nu.or.id

Pada sebuah perkawinan, kita tidak boleh asal-asalan dalam memilih jodoh atau pasangan yang akan kita nikahi. Bukan hanya sekedar suka langsung gerak cepat ingin meminangnya tanpa berfikir dia termasuk mahrom kita ataupun bukan. Maka dari itu, kita wajib mengetahui siapa saja yang termasuk dalam mahrom kita. Karena di sini mahrom artinya adalah orang yang harom kita nikahi.

Bila tidak teliti dan asal menikahi orang yang menjadi mahrom kita. Maka perkawinan itu tidak dapat dilakukan disebabkan tidak sesuai dengan syariat agama islam. Disebutkan dalam QS An Nisa tentang siapa saja yang termasuk mahrom kita dan tidak dapat kita nikahi. Dengan demikian. Jangan sampai ya kita melanggar aturan agama agar nantinya perkawinan yang akan kita jalani dapat berjalan dengan lancar dan khidmat. Jadi lebih bijaklah dalam mencari kriteria pasangan Anda.

3. Wali Akad Nikah Diketahui Nasabnya

wali nikah
Diambil dari bincangsyariah.com

Dewasa ini kebanyakan masalah adalah tentang wali nikah. Perwalian nikah wajib jelas untuk jalur keturunan. Entah dari ayah kandung kita, kakek dari pihak ayah, lalu paman, ataupun saudara kandung laki-laki kita. Walaupun memakai wali hakim hukumnya dibolehkan. Namun demikian, tetap harus mencari tahu wali nikah dari jalur keturunan yang sebenarnya.

4. Bukan dalam Keadaan Melaksanakan Ibadah Umroh ataupun Haji

Bulan madu di mekah
Diambil dari id.pinterest.com

Menurun ajaran islam, sebenarnya ada juga waktu-waktu yang tidak diperbolehkan untuk mengadakan acara pernikahan. Salah satunya ketika kita sedang melakukan ibadah haji di tanah suci. Maka dari itu, untuk kita ataupun sanak saudara yang hendak berangkat haji ataupun umrah seharusnya ditundalah dahulu untuk rencana pernikahannya. Nah apabila telah selesai melakukan ibadah umrah ataupun haji. Bisalah kita dapat melaksanakan prosesi pernikahannya

5. Menikah atas Dasar Kemauan Sendiri tanpa Adanya Paksaan dari Pihak Manapun

diri sendiri
Diambil dari liputan6.com

Pernikahan atas dasar kemauan sendiri dari kedua pasangan adalah menjadi salah satu syarat sahnya perkawinan dalam syariat islam. Apabila ada calon mempelai laki-laki yang mau menikahi pasangannya. Maka harus ada kemauan atau kerelaan dari pihak tersebut untuk melaksanakan acara perkawinan. Begitu pula sebaliknya. Di dalam sebuah perkawinan. Jangan ada unsur paksaan atau ada drama menikahi seorang yang tidak tahu-menahu asal-usulnya. Bahkan si pengantin tidak mengenalnya sama sekali.

Agar membawa berkah kekhidmatan dalam pernikahan untuk semua orang. Sudah barang tentu suatu perkawinan wajib didasarkan pada kemauan atas sendiri tanpa adanya paksaan dari orang lain.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang artinya:

“Al-Ayyimu (seorang wanita yang telah berpisah dari suaminya baik karena cerai atau meninggal dunia). Tidak dinikahkan melainkan mendapat kerelaan darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan seorang gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya, baik dengan perkataan atau dengan diamnya. Kemudian para sahabat bertanya kepada Rasulullah, bagaimana tentang persetujuannya? Dan Rasulullah menjawab, yaitu dengan diamnya (sudah dianggap setuju)” (HR. Bukhori no. 4741).

Perkawinan dapat diibaratkan sebagai hubungan hablumminallah atau hubungan manusia dengan Tuhannya yaitu Allah Swt. Jadi apabila pernikahan dapat berjalan baik sesuai dengan syariat islam. Maka perkawinan itu akan mendatangkan rezeki dan keberkahan kepada kedua pasangan.

Namun, apabila pelaksanaan nikah bukan didasarkan pada ajaran islam. Maka tidak ada keberkahan di dalam pernikahan tersebut. Maka dari itu, kita wajib memperhatikan tiap syarat nikah dan rukun-rukun nikah kedepannya. Sebab dengan memenuhi hukum, syarat dan rukun nikah itu sendiri adalah syarat sah hukum pernikahan.

Akhir kata, jika pernikahan dilakukan dan dituntun dengan tahap-tahap di atas insyaallah pernikah yang diselenggarakan oleh mukmin-mukminah. Akan dianggap baik dan sah oleh manusia terlebih lagi oleh Allah Swt.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *